REHABILITASI SOSIAL KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA MELALUI INSTITUSI PENERIMA WAJIB LAPOR (IPWL)

  • Ahmad Shobirin

Abstract

Permasalahan penyalahgunaan Narkotika di Indonesia semakin meningkat meskipun penindakan oleh aparat hukum dan keamanan telah dilaksanakan secara represif maupun persuasif. Diperlukan upaya atau pendekatan lain yaitu kuratif atau rehabilitasi, baik medis maupun sosial. Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan PP Nomor 25 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor mengedepankan perlunya merehabilitasi pengguna Narkotika melalui Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Pada tahun 2015 Pemerintah menyatakan Indonesia dalam kondisi “Darurat Narkoba” dan berkomitmen untuk merehabilitasi 100.000 pengguna Narkotika di IPWL. Mandat ini perlu disikapi melalui optimalisasi dan dukungan terhadap IPWL, baik dari segi regulasi, SDM, budgeting, dan keberpihakan kebijakan. Kajian di enam provinsi terpilih terhadap pelaksanaan rehabilitasi sosial pengguna Narkotika melalui IPWL menunjukkan masih perlunya perbaikan sistem dan mekanisme kerja pelayanan dan sosialisasi serta beberapa perbaikan lainya. Melalui analisis SWOPA, disusun rekomendasi kebijakan yang diusulkan untuk memperbaiki sistem rehabilitasi dalam rangka menekan pengguna maupun kasus peredaran Narkotika di Indonesia, yaitu: 1) Peningkatan infrastruktur dan sarana prasarana lembaga IPWL; 2) Peningkatan kapasitas SDM pelaksana rehabilitasi sosial penyalahguna Narkotika di IPWL; dan 3) Memperkuat sinergitas antar kementerian/lembaga dalam pelaksanaan rehabilitasi sosial korban Narkotika melalui IPWL.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2019-07-09
How to Cite
Shobirin, A. (2019). REHABILITASI SOSIAL KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA MELALUI INSTITUSI PENERIMA WAJIB LAPOR (IPWL). Jurnal Analis Kebijakan, 1(2). https://doi.org/https://doi.org/10.37145/jak.v1i2.26