Tanda Tangan Elektronik Sebagai Kebiasaan Baru Pasca Pandemi Covid-19

Authors

  • Dhoni Kurniawan Analis Kebijakan Ahli Muda Badan Siber dan Sandi Negara
  • Ratih Mumpuni Arti Analis Kebijakan Ahli Muda Badan Siber dan Sandi Negara

DOI:

https://doi.org/10.37145/871h7334

Keywords:

tanda tangan elektronik, pandemi Covid-19

Abstract

Pengembangan e-government merupakan upaya untuk mengembangkan penyelenggaraan kepemerintahan berbasis elektronik guna meningkatkan kualitas pelayanan publik secara efektif dan efisien. Pengembangan e-government dapat dilakukan pada penataan sistem manajemen dan proses kerja di lingkungan pemerintah dengan mengoptimasikan pemanfaatan teknologi informasi. Pada e-government, pengolahan data, pengelolaan informasi, sistem manajemen dan proses kerja secara elektronis sudah didukung dengan teknologi tanda tangan elektronik (TTE). Dari sisi regulasi, TTE telah memiliki kekuatan hukum sejak disahkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun penggunaan TTE saat itu belum dirasa penting sampai pada saat datangnya pandemic Covid-19. Penggunaan TTE meningkat signifikan seiring dengan kebijakan work from home (WFH). Regulasi dalam bentuk Undang-undang dan aturan turunannya sudah ada, namun belum adanya aturan yang memaksa penggunaan TTE menjadi kendala dalam penerapan TTE di sektor publik. Kendala kedua adalah masih sedikitnya penyelenggara sertifikasi elektronik (PSrE) di Indonesia menyebabkan belum meratanya pengguna TTE di Indonesia. Isu kepercayaan dan budaya kerja masyarakat pada umumnya yang lebih percaya tanda tangan konvensional juga berkontribusi pada terhambatnya penerapan TTE.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abraham, dkk. 2018. Tandatangan Digital Sebagai Solusi TIK Hijau: Sebuah Kajian Literatur. Jurnal Masyarakat Telematika dan Informasi. Vol.9 No.2 (Okt-Des 2018) Hal.: 111-124

UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE

Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

PP No.71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

Surat Edaran Menteri PANRB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah

Warta Ekonomi.id (PrivyID : Fase PSBB dongkrak penggunaan tanda tangan elektronik hingga 350%). Akses 28 Oktober 2020, 12.44 WIB.

Published

2021-11-04

How to Cite

Tanda Tangan Elektronik Sebagai Kebiasaan Baru Pasca Pandemi Covid-19. (2021). Jurnal Analis Kebijakan, 5(1), 106-109. https://doi.org/10.37145/871h7334