BATASAN KEWENANGAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH DALAM PENGADAAN PEGAWAI NON-ASN
DOI:
https://doi.org/10.37145/e5kq8s41Keywords:
batasan kewenangan, pegawai non-ASN, PPNPNAbstract
Pengadaan pegawai non-ASN masih menjadi permasalahan yang belum terselesaikan dengan optimal sampai saat ini. Berdasarkan pendataan yang dilakukan Kementerian PAN dan RB bersama BKN pada Bulan Mei-Oktober 2022, jumlah pegawai non-ASN melonjak drastis menjadi 2.360.723 dari sebelumnya yang hanya berjumlah 363.934. Berbagai kebijakan sudah dilakukan oleh pemerintah untuk mengerem bertambahnya jumlah pegawai non-ASN ini. Namun karena belum jelasnya batasan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah menjadikan rekruitmen pegawai non-ASN dengan berbagai pengistilahan masih dilakukan oleh pemerintah daerah dengan argumentasi pemenuhan kebutuhan pegawai untuk memberikan pelayanan yang optimal bagi publik. Rekomendasi kebijakan yang dapat diberikan untuk memperbaiki penataan dan manajemen pegawai pemerintah non-ASN ini yaitu: (1) Pemerintah melalui Kementerian PAN dan RB tetap berpegang teguh pada komitmen awal bahwa Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah tidak diperbolehkan lagi mengangkat pegawai diluar PNS dan PPPK, agar sesuai amanat UU ASN yaitu hanya ada 2 jenis kepegawaian yang ada di instansi pemerintah: PNS dan PPPK, (2) Melakukan review dan harmonisasi sistem penggajian Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), (3) Merumuskan grand design penyelesaian permasalahan pegawai non-ASN, (4) Untuk memperjelas batasan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian PAN dan RB dan instansi di daerah, perlu diatur dalam sebuah kebijakan tentang kewenangan pemerintah daerah yang masih di perbolehkan dalam melakukan pengadaan pegawai non-ASN yang didasarkan pada penyelenggaraan pelayanan publik yang krusial yang didasarkan pada perjanjian kerja, kinerja pegawai, dan kebutuhan pegawai di Pemerintah Daerah selama periode tertentu.
Downloads
References
Lembaga Administrasi Negara. (2019). Kajian Evaluasi Kebijakan Penataan Organisasi Kementerian/ Lembaga. Jakarta: Lembaga Administrasi Negara.
KemenPAN RB. November 2022. Bahan Paparan RDP DPR. Penyelesaian Pegawai non-ASN. Jakarta.
Kemenpan RB. Maret 2023. Bahan Paparan Pembaharuan Road Map RB Tematik. Jakarta.
UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah
PP No. 48 Tahun 2005 yang telah diubah dengan PP No. 43 Tahun 2007 dan terakhir diubah dengan PP No. 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PNS.
PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK
Perpres No. 38 tahun 2020 tentang Jenis Jabatan Yang Dapat diisi oleh PPPK
Keputusan Menteri PAN dan RB No. 76 Tahun 2022 tentang perubahan atas KepmenPAN RB No. 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi Oleh PPPK
Surat Edaran nomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Surat Menteri PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Honorer Non ASN Instansi Pusat dan Daerah
Surat Menteri PANRB Nomor B/1917/M/SM/01/00/2022 tentang Tindak Lanjut Pendataan Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah
https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/jakarta1/id/info-layanan/info-layanan-a/spm-penghasilan-ppnpn.html di akses 19 Mei 2023