PENGUATAN PROGRAM DESA/KAMPUNG PENGAWASAN PEMILU DAN ANTI POLITIK UANG

Authors

  • Inti Priswari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah
  • Puput Putri Sari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah

DOI:

https://doi.org/10.37145/tzcx9j63

Keywords:

pengawasan, partisipatif, pemilu, pendidikan, pemilih

Abstract

Masih maraknya pelanggaran pada setiap penyelenggaraan pemilu, membuat kebutuhan dalam pelibatan masyarakat pada pengawasan pelaksanaan tahapan pemilu semakin mendesak. Melalui program pembentukan desa/kampung pengawasan pemilu dan anti politik uang, Bawaslu berupaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memenuhi tuntutan tersebut. Namun demikian dalam penerapannya, masih terdapat berbagai persoalan yang dihadapi jajaran pengawas pemilu di lapangan. Absennya keterlibatan stakeholder dalam program, tidak adanya keseragaman dalam proses atau teknis pelaksanaan program di setiap wilayah serta tingkat partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang masih rendah merupakan beberapa permasalahan yang berhasil diidentifikasi. Jika persoalan tersebut tidak segera dibenahi, program ini berpotensi tidak berkembang, tidak berdampak atau bahkan berhenti begitu saja tanpa membawa manfaat dalam perbaikan proses demokrasi. Alternatif solusi yang ditawarkan melalui artikel ini adalah 1) Menyusun tata cara pembentukan pelopor desa/kampung program; 2) Mendesain kolaborasi untuk aktivasi stakeholder; dan 3) Mendesain ulang tata cara pembentukan dan pelaksanaan program.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Akbar, Abdi, dkk. 2019. Serial Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019: Perihal Partisipasi Masyarakat. Bawaslu.

Heryanto, Gun Gun, dkk. 2019. Literasi Politik: Dinamika Konsolidasi Demokrasi Indonesia Pascareformasi. Yogyakarta: IRCiSoD.

IDEA International. 2016. Desain Penyelenggaraan Pemilu: Buku Pedoman Internasional IDEA. Jakarta: Perludem (Penerjemah).

Ramadhanil, Fadli, Veri Junaidi dan Ibrohim. (2015). Desain Partisipasi Masyarakat dalam Pemantauan Pemilu. Jakarta: Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan di Indonesia dan Perludem.

Suswantoro, Gunawan. (2015). Pengawasan Pemilu Partisipatif: Gerakan Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi Indonesia. Jakarta: Erlangga.

Irawan, Dede. (2022). “Kampung Pengawasan Partisipatif dan Road Map Indeks Kerawanan Pemilu di Kabupaten Indramayu.” Jurnal Adhyasta Pemilu, 5(1). hlm. 19-31. https://doi.org/10.55108/jap.v5i1.85.

M. Farisi & Citra Darminto. (2019). “Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu melalui Electiontainment”. Jurnal Majelis,(06), hlm. 25-36.

Desa/Kelurahan Pengawasan Pemilu dan Anti Politik Uang di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019-2021.(2022).

Kajian internal Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Laporan Evaluasi Kebijakan Pembentukan, Pengembangan dan Pembinaan.

Kajian internal Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Pusdikwastif Tahun 2021.

Mauludini, Achmad. (2018). Relasi Badan Penyelenggara Pemilu dalam Kerangka Kerja Kelembagaan (Institutional Work): Studi Relasi Antara KPU Kota Semarang dengan Panwas Kota Semarang dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Semarang 2015. (Tesis, Universitas Gadjah Mada).

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Partisipatif. 12 Januari 2023. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 72. Jakarta.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. 15 Agustus 2017. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182. Jakarta.

databoks.katadata.co.id. Ini Tingkat Partisipasi Pemilih pada Pemilu Legislatif 1955-2019. 21 Juni 2021. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/06/21/ini-tingkat-partisipasi-pemilih-pada-pemilu-legistatif-1955-2019. Akses pada 31 Juli 2023

Published

2023-12-31

How to Cite

PENGUATAN PROGRAM DESA/KAMPUNG PENGAWASAN PEMILU DAN ANTI POLITIK UANG. (2023). Jurnal Analis Kebijakan, 7(2), 213-221. https://doi.org/10.37145/tzcx9j63