END-TO-END ENCRYPTION: APAKAH INI SEBUAH ANCAMAN?
DOI:
https://doi.org/10.37145/1fdf2t67Keywords:
End-to-end encryption, Kebijakan, IndonesiaAbstract
Policy brief ini menganalisis dampak kebijakan end-to-end encryption yang diterapkan oleh Facebook pada platform komunikasi seperti WhatsApp, Facebook Messenger, dan Instagram, yang menimbulkan kekhawatiran di beberapa negara, termasuk Indonesia, terkait dengan hambatan dalam akses informasi oleh pihak berwenang untuk investigasi dan penegakan hukum terhadap kejahatan online seperti pelecehan anak dan terorisme. Dengan menggunakan metode grid analysis, policy brief ini mengevaluasi opsi kebijakan nasional yang dapat diambil oleh pemerintah Indonesia. Hasil analisis menunjukkan bahwa kebijakan yang paling tepat adalah meminta hak akses bagi pemerintah terhadap data terenkripsi, yang sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan disertai sanksi bagi penyelenggara sistem elektronik yang tidak mematuhi, termasuk teguran, penghentian sementara, pemutusan akses, dan pencabutan izin.
Downloads
References
Raj, A. (2022). Analysing the Interplay between End-to-End Encryption & Privacy: Symbiotic Association or a Mere Facilitation?. RGNUL Fin. & Mercantile L. Rev., 99.
Watney, M. (2020, July). Law enforcement access to end-to-end encrypted social media communications. In Proceedings of the 7th European Conference on Social Media (pp. 322-329). Reading, UK: AC
Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.