MENGURAI SIMPUL ANTRIAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBIJAKAN MELALUI MEKANISME AKREDITASI
DOI:
https://doi.org/10.37145/15jpjq87Keywords:
uji kompetensi, jabatan fungsional, analis kebijakanAbstract
Kebijakan penyetaraan birokrasi membawa perubahan signifikan dalam demografi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan (JFAK) secara nasional yang dalam praktiknya ternyata menimbulkan berbagai persoalan baru. Lonjakan jumlah JFAK membawa konsekuensi terjadinya peningkatan akan kebutuhan layanan yang diberikan oleh instansi pembina termasuk layanan dalam penyelenggaraan uji kompetensi JFAK. Peningkatan dari sisi demand (usulan peserta) pada pelaksanaannya tidak seimbang dengan supply (kemampuan penyelenggaraan) sehingga terdapat gap yang berpotensi menjadi masalah yang lebih besar apabila tidak segera ditangani. Alternatif solusi yang ditawarkan melalui policy brief ini adalah membuka peluang instansi pengguna untuk dapat menyelenggarakan uji kompetensi melalui mekanisme akreditasi dari instansi Pembina. Mekanisme ini membuka kesempatan bagi instansi pengguna untuk dapat menyelenggarakan proses uji kompetensi secara mandiri sehingga kedepannya diharapkan terjadi distribusi dan percepatan layanan bagi para JF Analis Kebijakan di Indonesia.
Downloads
References
Laporan Seleksi dan Uji Kompetensi JFAK, Pusat Pembinaan Analis Kebijakan
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Analis Kebijakan sesuai dengan Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 547/K.1/HKM.02.2/2019 tentang Jenjang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Analis Kebijakan.
Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. 12 Januari 2023. Berita Negara Republik Indonesia. Tahun 2023 Nomor 54. Jakarta.
Surat Menteri PAN dan RB Nomor B/3/M.SM.02.01/2024 hal Perpindahan Jabatan Fungsional dan Uji Kompetensi
kppip.go.id, 20 Oktober 2019, “Lima Fokus Kerja di Periode Kedua Pemerintahan Jokowi”