CARUT MARUT PERIZINAN TAMBANG PASIR DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.37145/8bbehx47Keywords:
tambang pasir ilegal, izin tambang pasir, moratorium izin tambang pasirAbstract
Penambangan pasir dan batuan di Indonesia memberikan daya tarik bagi masyarakat karena dapat menghasilkan keuntungan secara instan (cash and carry), hal ini didukung dengan posisi Indonesia di lingkaran api pasifik dan tingginya permintaan pasir untuk proyek pembangunan. Namun, hal tersebut tidak diimbangi dengan dukungan pengelolaan yang mumpuni, terlihat dari problematika perizinan yang menyertai yakni regulasi perizinan pertambangan pasir masih memerlukan waktu dan biaya yang banyak, kurangnya koordinasi antar instansi baik tingkat pusat dan daerah dalam kesatuan data, pengawasan dan penegakan hukum serta penyalahgunaan izin yang tidak sesuai peruntukan. Berdasarkan Grid Analysis, rekomendasi kebijakan yang perlu dilakukan oleh Pemerintah untuk menanggulangi hal tersebut antara lain melakukan koordinasi dan kemitraan sinergis antar instansi, Aparat Penegak Hukum, pemberdayaan masyarakat dan NGO. Sinergi tersebut dapat berupa koordinasi dalam kesatuan data pertambangan; penguatan kuantitas dan kualitas personil pengawasan pertambangan melalui peningkatan jumlah dan skills personil; keterlibatan masyarakat dalam penerbitan izin terkait penambangan pasir; penyuluhan, pelatihan dan pendampingan bagi pelaku usaha tambang pasir; serta pemberian edukasi pengelolaan pertambangan pasir.
Downloads
References
Undang-Undang Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara (Minerba) sebagaimana diubah dengan UU No 3 Tahun 2020 dan Perpu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Penambangan Mineral dan Batubara.
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Pemberian Perizinan Berusaha Pertambangan Minerba.
Andriawan, Feri, Akib, Muhammad dan Triono, Agus (2021). Pengendalian Kerusakan Lingkungan Akibat Aktivitas Pertambangan di Kecamatan Pasir Sakti. Jurnal Ilmiah Hukum dan Hak Asasi Manusia (Jihham)/ Vol 1 No 1, 1-10.
Cerya, Efni dan Khaidir, Afirva (2021). Implementasi Hukum Pengelolaan Tambang Galian C di Indonesia: Sebuah Kajian Literatur. https://jurnal.iicet.org/index.php/jrti.
Ramadhan, DB, Triono, A, & Yudhi, R (2023). Pertambangan Pasir Di Lampung Selatan: Kajian Kewenangan Dan Pengawasan Dalam Rangka Perlidungan Lingkungan Hidup. Jatiswara, jatiswara.unram.ac.id, http://jatiswara.unram.ac.id/index.php/js/article/view/524.