KEBIJAKAN PEMAJUAN DAN PELESTARIAN BUDAYA DI INDONESIA

Authors

  • Made Agus Sugianto Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Badung

DOI:

https://doi.org/10.37145/heyq6467

Keywords:

Kebijakan, Pemajuan, Pelestarian, Budaya

Abstract

Kebudayaan sering dilupakan dan diabaikan pelestariannya, terutama yang berkaitan dengan kebudayaan tak benda yang menyebabkan pengklaiman kebudayaan Indonesia, yang sudah tentu merugikan bagi Indonesia. Demikian pula dengan globalisasi, budaya asing mulai masuk ke Indonesia, memengaruhi generasi muda Indonesia, yang lebih tertarik dengan budaya asing daripada budaya Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan secara mendalam kebijakan pemerintah dalam pemajuan kebudayaan dan pelestarian budaya di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode Deskriptif, yang merupakan hasil reviu dari beberapa literatur dan hasil penelitian yang terkait dengan kebudayaan di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah menekankan pentingnya seni dan kebudayaan sebagai core bisnis untuk bersaing di kancah global. Hal ini sejalan dengan UU No. 5 Tahun 2017 yang menitik beratkan pada pemajuan kebudayaan yang inklusif dan berkelanjutan, di mana peran pemerintah bertugas menjaga dan mengembangkan ekosistem kebudayaan. Tantangan yang dihadapi pemerintah adalah penguatan identitas lokal dan pelestarian warisan budaya. Untuk itu, Indonesia perlu mempertimbangkan pengetahuan tradisional dan kearifan lokal dalam perencanaan pembangunan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alivizatou-Barakou, M., Kitsikidis, A., Tsalakanidou, F., Dimitropoulos, K., Giannis, C., Nikolopoulos, S., Kork, S., Al, Denby, B., Buchman, L., Adda-Decker, M., Pillot-Loiseau, C., Dupont, S., Charisis, V., Hadjidimitriou, S., Hadjileontiadis, L., Manitsaris, S., & Grammalidis, N. (2017). Mixed Reality and Gamification for Cultural Heritage. Mixed Reality and Gamification for Cultural Heritage, 129–130. https://doi.org/10.1007/978-3-319-49607-8

Anggraini, V. (2022). Pelaksanaan Pemajuan Kebudayaan Seni Tari Topeng Ireng (Tinjauan Terhadap Upaya dan Peran Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang). Universitas Muhammadiyah Magelang.

Apouw, A. I. J., & Sampe, T. A. M. R. G. S. (2020). Strategi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam Upaya Pelestarian Warisan Budaya Daerah Kota Tomohon (Studi Kasus Budaya Bahasa Tombulu dan Mapalus). Politico: Jurnal Ilmu Politik, 9(3).

Arifin, H. P. (2018). Politik Hukum Perlindungan Cagar Budaya di Indonesia. Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi, 10(1), 65–76.

Berliandaldo, M., & Fasa, A. W. H. (2022). Pengelolaan Geowisata Berkelanjutan dalam Mendukung Pelestarian Warisan Geologi: Perspektif Collaborative Governance. Inovasi, 19(1), 79–97.

Direktorat Kebudayaan. (2023). Indeks Pembangunan Kebudayaan.

Esege, E. (2022). Conceptualisation of Ceramic Form and Surface in Unity: Nsibidi Cultural Preservation in Nigeria. Doctoral Thesis, University of Sunderland.

Fadila, B. S. (2023). Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Pelestarian Cagar Budaya Gedung Juang 45 Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pelestarian Cagar Budaya. Jurnal Beleid, 1(2).

Fadilah, N., & Purba, J. H. (2022). Penyerbukan Silang Antarbudaya dalam Rangka Memperkuat Kebudayaan Bangsa dan Identitas Nasional Indonesia. Antropocene: Jurnal Penelitian Ilmu Humaniora, 2(2), 42–48.

Fitriyanto, M. N., & Putra, C. A. (2021). Persyarikatan Muhammadiyah Merespon Perkembangan Teknologi Informasi dan Revolusi Industri 4.0. Anterior Jurnal, 20(2), 50–55.

Hamiru, H., Darmanto, D., Snaryo, J., Poiran, P., Al Hidayat, N., Elsyra, N., Permana, I., & Pratiwi, W. (2022). Pelestarian Adat dan Budaya di Kabupaten Bungo. Jurnal Pengabdian Mandiri, 1(6), 849–854.

Hegemur, W. A. P. (2021). Partisipasi Perempuan dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa). Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa STPMD “APMD”.

Hendardi, M. K. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Tari-Tarian Tradisional Indonesia (Folklore) Berdasarkan Bern Convention dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Universitas Islam Riau.

Herzani, A. P. (2021). Peran Pemerintah dalam Menginventarisasi Ekspresi Budaya Tradisional Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(4), 956–978.

Putra, I. P. (2023). Warisan Budaya Tak Benda Indonesia 2023 Bertambah Jadi 1.941. Medcom.id. https://www.medcom.id/pendidikan/news-pendidikan/ob3ZvmAN-warisan-budaya-tak-benda-indonesia-2023-bertambah-jadi-1-941

Kustedja, E. V. B., & Zaafir, K. M. (2024). Transformasi Pengelolaan Nilai Budaya dan Nilai Religi Tari Piring: Dari Ekspresi Religius ke Komoditas Ekonomi. Focus, 5(1), 67–78.

Murbarani, F., Naldo, J., & Purwaningtyas, F. (2024). Peran Museum Daerah Deli Serdang dalam Melestarikan Peninggalan Kesultanan Serdang. MUKADIMAH: Jurnal Pendidikan, Sejarah, dan Ilmu-Ilmu Sosial, 8(1), 103–112.

Nday, R. U. (2024). Potensi Kota Lama Kupang sebagai Kawasan Cagar Budaya. Jurnal Latar, 2(1), 79–87.

Noho, Y., Modjo, M. L., & Ichsan, T. N. (2020). Pengemasan Warisan Budaya Tak Benda “Paiya Lohungo Lopoli” sebagai Atraksi Wisata Budaya di Gorontalo. Aksara: Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal, 4(2), 179–192.

Pemayun, A. G. P. (2018). Ekonomi Kreatif dan Kearifan Lokal dalam Pembangunan Pariwisata Berkelanjutan di Bali. Universitas Pendidikan Nasional.

Pinontoan, V. (2022). Pengawasan dan Penyidikan di Bidang Pelestarian Cagar Budaya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Lex Privatum, 10(5).

Purba, E. J., & Kurnia Putra, A. (2020). Perlindungan Hukum Warisan Budaya Tak Benda Berdasarkan Convention for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage 2003 dan Penerapannya di Indonesia. Uti Possidetis: Journal of International Law, 1(1), 90–117.

Rafidah, D. D., Dewi, D. A., & Furnamasari, Y. F. (2021). Filterisasi Budaya Asing untuk Menjaga Identitas Nasional Bangsa Indonesia. Jurnal Pendidikan Tambusai, 5(3), 8294–8299.

Rahmat, K. D. (2021). Pelestarian Cagar Budaya melalui Pemanfaatan Pariwisata Berkelanjutan. Jurnal Pariwisata Terapan, 5(1), 26–37.

Rahmi, A., Prastowo, A. N. B., Biwono, D. C. C., & Puspitasari, R. (2021). Kepedulian Mahasiswa terhadap Pelestarian Budaya Indonesia di Masa Pandemi. De Cive: Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 1(11), 398–404.

Rubaidi, R., Farisia, H., & Himami, F. (2020). Moderasi Beragama Berbasis Potensi, Aset, dan Budaya Masyarakat Lokal. Kanzun Books.

Rustan, E., & Munawir, A. (2020). Eksistensi Permainan Tradisional Edukatif pada Generasi Digital Natives. Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, 5(2), 181–196.

Siliutina, I., Tytar, O., Barbash, M., Petrenko, N., & Yepyk, L. (2024). Cultural Preservation and Digital Heritage: Challenges and Opportunities. Revista Amazonia Investiga, 14(75), 262–273. https://doi.org/10.34069/ai/2024.75.03.22

Siregar, R. T., Rahmadana, M. F., Nainggolan, P., Basmar, E., & Siagian, V. (2021). Ekonomi Industri. Yayasan Kita Menulis.

Situmorang, F. N., & Nst, E. N. D. (2023). Peran UNESCO dan Upaya Indonesia Mengangkat Ulos Toba sebagai Warisan Dunia. Journal of Global Perspective, 1(1), 13–24.

Solihah, R. S. (2019). Agama dan Budaya. Al-Mada: Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya, 2(1), 77–94.

Sudarmayana, I. M. L., Mangku, D. G. S., Yuliartini, N. P. R., & Dantes, K. F. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Warisan Budaya Indonesia Guna Menanggulangi Klaim dari Negara Asing Ditinjau dari Hukum Internasional. Jurnal Komunikasi Hukum, 8(2), 719–730.

Tan, C. Y., & Liu, D. (2018). The Influence of Cultural Capital on Student Reading Achievement. Compare: A Journal of Comparative and International Education, 48(6), 896–914.

Tuppang, K. A. B. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Hak Cipta Benda-Benda Bersejarah Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Lex Et Societatis, 7(7).

Ulfiah, Z., Dewi, D. A., & Hayat, R. S. (2023). Literasi Budaya dan Kewargaan: Tantangan Globalisasi terhadap Identitas Nasional dan Kebudayaan Lokal Bangsa Indonesia. Sindoro: Cendikia Pendidikan, 2(2), 11–20.

Published

2024-12-07

How to Cite

KEBIJAKAN PEMAJUAN DAN PELESTARIAN BUDAYA DI INDONESIA. (2024). Jurnal Analis Kebijakan, 8(2), 121-132. https://doi.org/10.37145/heyq6467