Transmigrasi, Menjawab Tantangan Kependudukan dan Ketimpangan Wilayah di Indonesia

Authors

  • Emilla Melati Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

DOI:

https://doi.org/10.37145/dhtmn189

Keywords:

transmigrasi, demografi, ketimpangan antarwilayah

Abstract

Pada tahun 2022, jumlah penduduk Indonesia berada di urutan keempat terbesar di dunia. Berdasarkan hasil proyeksi penduduk yang dilakukan oleh BPS dengan Kementerian PPN/Bappenas, jumlah penduduk Indonesia diperkirakan 329,13 juta jiwa pada tahun 2045. Pada saat itu kepadatan penduduk masih terkonsentrasi di Pulau Jawa, Sumatera, dan sedikit Kalimantan. Kurangnya ketersediaan SDM yang berkualitas dan penyebarannya yang belum merata di wilayah Indonesia menjadi salah satu penyebab masih tingginya ketimpangan antarwilayah. Sejak dimulainya otonomi daerah, telah terjadi perubahan paradigma pelaksanaan transmigrasi, yaitu dilaksanakan dengan berbasis Kawasan yang memiliki keterkaitan dengan kawasan sekitarnya. Sampai saat ini, penyelenggaraan program transmigrasi Indonesia telah membentuk 1.567 desa definitif, 466 ibu kota kecamatan, 114 ibu kota kabupaten, dan 3 ibu kota provinsi. Arah kebijakan transmigrasi dalam RPJMN 2025-2029 adalah penguatan migrasi alami dan buatan untuk mengurangi kepadatan penduduk di wilayah Jawa, pengembangan Kawasan perdesaan sebagai pusat pertumbuhan lokal, serta pengembangan kawasan transmigrasi sebagai daerah penyangga bagi pusat pertumbuhan. Untuk itu, pelaksanaan program transmigrasi yang baik oleh pemerintah dapat menjadi strategi untuk menjawab bonus demografi dan ketimpangan antarwilayah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adam, F. (2021). Pengaruh Transmigrasi Terhadap Perkembangan Wilayah. 148.

Anwar Khairil, F. (2018). Pengaruh Jumlah Penduduk Usia Produktif, Kemiskinan, dan Inflasi Terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Kabupaten Bireuen. Jurnal Ekonomi Regional Unimal, 1(1), 15. https://doi.org/10.29103/jeru.v1i1.935

Bappenas. (2023). Penduduk Berkualitas Menuju Indonesia Emas. 74.

Harjanti, D. T., Aurellia, S. C., Childra, G. F., Khotimah, K., & Mega, M. (2022). Kehidupan Masyarakat Transmigran di Desa Rasau Jaya Tiga Kecamatan Rasau Jaya Tahun 1976. Jurnal Pendidikan Sosiologi dan Humaniora, 13(2), 711. https://doi.org/10.26418/j-psh.v13i2.54634

Kementerian Dalam Negeri. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, 85(1), 2071–2079.

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. (1997). Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian.

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2009. Peraturan Perundangan, 2(5), 1–35.

Nova, Y. (2016). Dampak Transmigrasi Terhadap Kehidupan Sosial Masyarakat: Studi Sejarah Masyarakat Timpeh Dharmasraya. Jurnal Ilmu Sosial Mamangan, 5(1), 23. https://doi.org/10.22202/mamangan.1927

Vira Ningsih, R., & Najamuddin, N. (2021). Pengembangan Kawasan Transmigrasi dalam Rangka Meningkatkan Pembangunan pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja. Journal of Social and Policy Issues, 3, 116–121. https://doi.org/10.58835/jspi.v1i3.25

Yunianto, D. (2021). Analisis Pertumbuhan dan Kepadatan Penduduk Terhadap Pertumbuhan Ekonomi. Forum Ekonomi, 23(4), 688–699. https://doi.org/10.30872/jfor.v23i4.10233

Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2018 tentang Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi. 13 Juli 2018. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 100. Jakarta.

Published

2024-07-07

How to Cite

Transmigrasi, Menjawab Tantangan Kependudukan dan Ketimpangan Wilayah di Indonesia. (2024). Jurnal Analis Kebijakan, 8(1), 112-120. https://doi.org/10.37145/dhtmn189