Akselerasi Pengentasan Kemiskinan di Daerah (Studi Kasus Pemerintah Kabupaten Magetan)
DOI:
https://doi.org/10.37145/2hp40q81Keywords:
Akselerasi, Kemiskinan, Reformasi Birokrasi Tematik, BIJAKAbstract
Artikel ini disusun sebagai respon kebijakan percepatan penanggulangan kemiskinan yang disampaikan Presiden Joko Widodo untuk menyasar perbaikan dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tematik (RB Tematik). Pelaksanaan kebijakan RB Tematik mendorong Pemerintah Daerah untuk berupaya melakukan akselerasi pengentasan kemiskinan melalui berbagai upaya kegiatan. Rumusan permasalahan yang diangkat dalam artikel ini yaitu: (1) bagaimana permasalahan pelaksanaan pengentasan kemiskinan di daerah; dan (2) bagaimana strategi yang diambil dalam mengakselerasi pengentasan kemiskinan di daerah. Penulisan artikel ini menggunakan analisis kualitatif dengan data dan informasi yang bersumber dari hasil Focus Group Discussion (FGD), studi literatur, dan wawancara bersama narasumber terkait di lokus. Dapat diidentifikasikan hambatan dalam akselerasi program pengentasan kemiskinan di daerah yaitu: (1) masih banyaknya data kemiskinan yang tidak relevan dengan kondisi sesungguhnya; (2) proses bisnis yang belum terpadu antar perangkat daerah; (3) penentuan program dan kegiatan masih terbelenggu nomenklatur aturan dari instansi pusat yang cenderung kurang fleksibel; (4) pelaksanaan pengentasan kemiskinan belum terukur, terpantau, dan terevaluasi dengan baik; serta (5) belum tersedianya kebijakan turunan tentang pelaksanaan program dan kegiatan pengentasan kemiskinan. Strategi akselerasi pengentasan kemiskinan dilakukan melalui perbaikan tata kelola birokrasi pemerintah daerah melalui pelaksanaan laboratorium RB Tematik pengentasan kemiskinan dengan mekanisme kerja Bangun Komitmen, Internal Assessment, Jajak Target, Aktualisasi Metode, dan Keberlanjutan Aksi (BIJAK). Rekomendasi kebijakan yang disampaikan yaitu: (1) perbaikan data kemiskinan sebagai prioritas utama dalam akselerasi pengentasan kemiskinan di daerah; (2) penyempurnaan proses bisnis pelaksanaan program dan kegiatan pengentasan kemiskinan; (3) penetapan capaian indikator utama bersama antar perangkat daerah; (4) penyusunan regulasi atau kebijakan teknis sebagai kebijakan turunan dari Peraturan Daerah yang telah ada; (5) restrukturisasi program dan kegiatan yang kurang bermanfaat terhadap penurunan angka kemiskinan; serta (6) peninjauan kembali kebijakan yang cenderung membatasi inovasi dan restrukturisasi program pengentasan kemiskinan di daerah.
Downloads
References
BPS. 2023. Magetan dalam Angka. Magetan. BPS.
BPS. 2023. Penduduk Miskin di Indonesia. Jakarta.BPS.
Budiarjo, B. (2023). Reformasi Birokrasi Tematik Pengentasan Kemiskinan: Kebijakan dan Dinamika Pelaksanaannya. Jurnal Analis Kebijakan, 7(2), 169-180.Jakarta.
Budiantoro, S., Victoria, F., Wiko, S., Ah, M. dan Dwi, R.,P.,A.,(2013). Multidimensional Poverty Index (MPI): Konsep dan Pengukurannya di Indonesia. PRAKARSA Economis Policy Working Paper.
Creswell, John W. 2013. Research Design Pendikatan Kualitatif, Kuantitatif dan Mixed. Jakarta. Pustaka Pelajar.
Dwiyanto, Agus. 2015. Reformasi Birokrasi Konstektual: Kembali ke Jalur yang Benar. Yogyakarta. Gadjah Mada University Press.
KemenPAN RB. 2023. Modul RB Tematik Pengentasan Kemiskinan. Jakarta. KemenPAN RB.
LAN RI,PK2AN. 2023. Booklet Laboratorium RB Tematik. Jakarta. LAN RI.
Nugroho A.A, Noor.Munawar, Christiani.Charlis.2021. Evaluasi Perencanaan dan Evaluasi Program Reformasi Birokrasi di Indonesia (Reformasi Birokrasi Tematik). Jurnal Media Administrasi Vol. 6 No. 2 : Oktober.Untag.Semarang.
PK2AN LAN RI. 2020. Reformasi Birokrasi Berbasis Outcome. Jakarta. PK2AN.
Susilastuti, Vera Yuwantari. 2022. Proses Bisnis Tematik Pengentasan Kemiskinan. Jakarta. Proyek Perubahan LAN RI.
Paparan Menpan RB.2023. Reformasi Birokrasi Tematik. Jakarta. Kementerian PAN RB.
Paparan Bupati Magetan. 2023. Kondisi Kemiskinan Magetan.
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.
Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
Peraturan Presiden No. 15 tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor. 4 tahun 2019 tentang penanggulangan kemiskinan.
Peraturan Bupati Kabupaten Magetan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Indikator Lokal Kemiskinan di Kabupaten Magetan.
https://uin-malang.ac.id/r/100601/jenis-dan-metode-penelitian-kualitatif.html
https://jakarta.bps.go.id/subject/23/kemiskinan.html
terbaru/2830-memahami-kembali-strategi-pengentasan-kemiskinan-di-indonesia-sebagai-sumber-penerimaan-negara.html
https://cpps.ugm.ac.id/upaya-penanggulangan-kemiskinan-dari-masa-ke-masa/
https://journal.uny.ac.id/index.php/cp/article/download/315/pdf