MASIH PERLUKAH FLEKSIBILITAS KERJA (WFH/WFA) PASCA COVID-19?
DOI:
https://doi.org/10.37145/v8ga8h93Keywords:
work flexibility, work life balanceAbstract
Konsep fleksibilitas kerja berupa WfH (Work from Home) pada awalnya bertujuan untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19. Namun, seiring dengan menurunnya jumlah kasus Covid-19, mulai dikenal konsep wfa (work from anywhere), yang merupakan tipe baru dari remote working, yang memungkinkan pegawai bekerja dari mana saja. Dalam perkembangannya, fleksibilitas kerja (wfh maupun wfa) tidak hanya dikaitkan pada fleksibilitas dalam hal lokasi maupun waktu dalam bekerja. Lebih dari itu, fleksibilitas kerja disinyalir dapat meningkatkan work life balance. Setelah berlalunya pandemi Covid-19, fleksibilitas kerja, baik wfh maupun wfa mulai dipertanyakan eksistensinya: apakah Fleksibilitas Kerja masih diperlukan, akankah fleksibilitas kerja akan ditinggalkan dan kembali ke budaya WFO, atau justru akan beralih ke budaya bekerja secara hybrid? Untuk dapat menjawab pertanyaan dimaksud, perlu dikaji kembali efektivitas dalam implementasi Fleksibilitas Kerja. Dalam penerapannya, Fleksibilitas Kerja terbukti masih dapat digunakan sebagai opsi dalam melaksanakan pekerjaan di luar kantor. Fleksibilitas Kerja menjadi solusi tetap berjalannya pekerjaan dan pelayanan publik ketika masa pemberlakuan cuti bersama, menjadi opsi bekerja dalam situasi darurat, serta dapat meningkatkan keseimbangan kehidupan kerja (work life balances). Lebih lanjut, Fleksibilitas kerja telah diatur melalui berbagai Peraturan Pemerintah. Hal ini mengindikasikan bahwa Fleksibilitas Kerja merupakan opsi yang dapat diambil oleh Instansi Pemerintah dalam melaksanakan kewajiban bekerja. Jika hal tersebut memang tidak diambil sebagai opsi, maka dapat ditawarkan sebagai reward bagi pegawai yang memiliki kinerja yang optimal dengan mempertimbangkan predikat kinerja Pegawai ASN. Adapun bagi Instansi di luar Pemerintah, Fleksibilitas Kerja dapat dilaksanakan secara situasional dengan mempertimbangkan jenis tugas yang dilaksanakan, aspek lingkungan kerja, aspek sosial, serta aspek mental dan emosional pegawai kaitannya dalam menciptakan work life balance.
Downloads
References
International Labour Organization. (2023). Working Time and Work Life Balance Around The World. Geneva, Switzerland: ILO Publising.
Anderson and Kelliher. 2009. “Flexible Working and Engagement: The Importance of Choice”. Strategic HR Review, Vol. 8 No.2.
Maharani et al. 2020. “Flexible Work Arrangement, Work Life Balance, Kepuasan Kerja, dan Loyalitas Karyawan pada Situasi Covid-19”. Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi, dan Akuntansi, Vol. 4 No.3.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah. 16 April 2025. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 267. Jakarta.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 31 Agustus 2021. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202. Jakarta.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. 12 April 2023. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 50. Jakarta.
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Yang Berkantor Di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Selama Masa Persiapan Dan Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi Asean Ke-43 Tahun 2023. 16 Agustus 2023. Jakarta.
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah Dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 Dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H. 4 April 2025. Jakarta.
djkn.kemenkeu.go.id. Dua Sisi Work From Home. 9 April 2020. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/13030/Dua-Sisi-Work-Form-Home-WFH.html.
katadata.co.id. WFH yang Semakin Populer Selepas Pandemi. 24 Juni 2022. https://katadata.co.id/berita/nasional/62b5506eb94f5/wfh-yang-semakin-populer-selepas-pandemi
Remotepeople.com. Remote Work Statistics in 2025: Including Productivity Trends Before and After Covid-19. 29 Januari 2025. https://remotepeople.com/remote-work-statistics/