STRATEGI PENINGKATAN CAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG SOSIAL DI PROVINSI GORONTALO
DOI:
https://doi.org/10.37145/0e9tpv38Keywords:
Standar Pelayanan Minimal, Bidang Sosial, StrategiAbstract
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah telah mengamanatkan untuk memprioritaskan urusan wajib pelayanan dasar yang memiliki standar pelayanan minimal karena merupakan hak setiap warga negara, Standar Pelayanan Minimal (SPM) memiliki beberapa program perbidang meliputi kesehatan, pendidikan, perumahan rakyat, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta sosial. Dalam implementasinya capaian standar pelayanan minimal Pemerintah Provinsi Gorontalo tidak selalu berjalan baik, ditahun 2022 Capaian SPMnya dengan nilai 55,85 predikat belum tuntas, jika dilihat lebih detail standar pelayanan di bidang sosial adalah salah satu bidang yang capaiannya tergolong rendah jika dibandingkan dengan capaian SPM bidang lainnya pada tahun 2022 hanya mencapai 43,40 %, tentunya hal ini harus menjadi perhatian bagi pemerintah Provinsi Gorontalo mengingat pemenuhan standar pelayanan harus diprioritaskan dan merupakan hak setiap warga negara
Downloads
References
Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Permensos Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan di Daerah Kabupaten/Kota