STRATEGI PENINGKATAN CAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG SOSIAL DI PROVINSI GORONTALO

Authors

  • Wahyudi Gobel Pemerintah Provinsi Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.37145/0e9tpv38

Keywords:

Standar Pelayanan Minimal, Bidang Sosial, Strategi

Abstract

Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah telah mengamanatkan untuk memprioritaskan urusan wajib pelayanan dasar yang memiliki standar pelayanan minimal karena merupakan hak setiap warga negara, Standar Pelayanan Minimal (SPM) memiliki beberapa program perbidang meliputi kesehatan, pendidikan, perumahan rakyat, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta sosial. Dalam implementasinya capaian standar pelayanan minimal Pemerintah Provinsi Gorontalo tidak selalu berjalan baik, ditahun 2022 Capaian SPMnya dengan nilai 55,85 predikat belum tuntas, jika dilihat lebih detail standar pelayanan di bidang sosial adalah salah satu bidang yang capaiannya tergolong rendah jika dibandingkan dengan capaian SPM bidang lainnya pada tahun 2022 hanya mencapai 43,40 %, tentunya hal ini harus menjadi perhatian bagi pemerintah Provinsi Gorontalo mengingat pemenuhan standar pelayanan harus diprioritaskan dan merupakan hak setiap warga negara

Downloads

Download data is not yet available.

References

Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal

Permensos Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan di Daerah Kabupaten/Kota

Published

2025-07-07

How to Cite

STRATEGI PENINGKATAN CAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG SOSIAL DI PROVINSI GORONTALO. (2025). Jurnal Analis Kebijakan, 9(1), 63-66. https://doi.org/10.37145/0e9tpv38