PEMENUHAN AKSES LAYANAN PENDIDIKAN KHUSUS DI PROVINSI GORONTALO
DOI:
https://doi.org/10.37145/e23zfq82Keywords:
Disabilitas, Aksesibilitas, PendidikanAbstract
Pemerintah Gorontalo telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) No 4 tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang menegaskan ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan. Pada kenyataannya, sampai saat ini sarana prasarana sekolah luar biasa berbanding terbalik dengan jumlah penyandang disabilitas Provinsi Gorontalo. Data Rapor Mutu Pendidikan Tahun 2024 menunjukkan hanya 33.93 persen penyandang disabilitas usia 4 sampai dengan 18 tahun memiliki aksesibilitas terhadap Pendidikan. Berdasarkan temuan tersebut beberapa rekomendasi yang perlu dipertimbangkan adalah (1) Pendataan terhadap individu penyandang disabilitas usia 4 sampai 18 tahun; (2) Penyediaan biaya personal peserta didik berkebutuhan khusus prioritas (kategori miskin/miskin ekstrem) melalui BOS Daerah yang diintegrasikan dengan program lainnya seperti BOS APBN, Program Keluarga Harapan, Kartu Indonesia Pintar, dan program-program perlindungan sosial lainnya; (3) Penyediaan satpen khusus (SLB), baik Pembangunan baru SLB ataupun mendorong sekolah inklusi baru melalui pemetaan berbasis data terhadap wilayah-wilayah prioritas pendirian Sekolah Luar Biasa atau Sekolah Inklusi; dan (4) Penyediaan SDM Guru SLB melalui rekrutmen PPPK maupun kerja sama/kolaborasi dengan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta serta penyelenggaraan Pendidikan dan pelatihan untuk peningkatan kualitas Guru SLB.
Downloads
References
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan
Perda Nomor 4 tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
UU No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah mengamanahkan pemenuhan akses atas Pendidikan untuk penyandang disabilitas