MENURUNKAN ANGKA KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK TEMRASUK PERDAGANGAN ORANG DI NUSA TENGGARA BARAT
DOI:
https://doi.org/10.37145/5pt5bt65Keywords:
Kekerasan, Perempuan, Anak, TPPOAbstract
Ketimpangan Gender menimbulkan kekerasan, mengakibatkan dampak yang serius dialami perempuan dan anak seperti cacat fisik, psikis/ trauma mendalam, ganguan jiwa, bahkan kematian. Perempuan sering mendapatkan perlakuan yang semena-mena, berperan ganda, perempuan diperdagangkan, kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, dan perampasan hak-hak perempuan. Penyebab yang berhasil diidentifikasi yaitu permasalahan ekonomi atau kemiskinan, rapuhnya ketahanan keluarga, tidak adanya penanganan berkelanjutan, sistem pencegahan dan penanganan kurang berjalan, kebijakan belum dijalankan maksimal, sosial dan budaya. Tulisan ini merekomendasikan agar menjadikan sosialisasi dan penanganan kasus sebagai prioritas dalam upaya pembentukan kebijakan yang lebih efektif. Selain itu, peningkatan sinergitas atau koordinasi antar sektor terkait juga penting untuk dilakukan serta peningkatan sumber daya manusia agar lebih terampil dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak termasuk TPPO.
Downloads
References
UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat No.10 Tahun 2008 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Peraturan Daerah Provinsi NTB No. 8 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak
Peraturan Gubernur NTB No. 60 Tahun 2019 Tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Provinsi NTB