EVALUASI GERAKAN BHAKTI STUNTING TERHADAP STATUS GIZI BALITA DI PULAU LOMBOK TAHUN 2023
DOI:
https://doi.org/10.37145/w55fxb49Keywords:
Kekerasan, Perempuan, Anak, TPPOAbstract
Stunting di Provinsi Nusa Tenggara Barat menempati urutan ke-16 dari 38 provinsi di Indonesia dengan prevalensi 24,6%, masih di atas angka nasional 21,5% (Kemenkes RI, 2023). Gerakan Bhakti Stunting (pemberian protein hewani berupa telur) merupakan salah satu inovasi dari pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk mempercepat penurunan stunting. Telur dipilih karena merupakan salah satu protein hewani yang mudah didapatkan oleh masyarakat lokal. Sasaran dari Gerakan Bhakti Stunting adalah balita 6-24 bulan yang mengalami stunting dan wasting di lokus terpilih di 5 Kabupaten/Kota di Pulau Lombok. Risalah kebijakan ini disusun untuk merekomendasikan beberapa hal, yaitu: 1) Penguatan regulasi serta revisi dari Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor: 030.13-226 Tahun 2023 sehingga kebijakan yang baru dapat memuat pedoman pada tahapan persiapan, distribusi, pemantauan, dan evaluasi; 2) Penerbitan Peraturan Gubernur sehingga Gerakan Bhakti Stunting memiliki dasar hukum yang lebih kuat dengan jangkauan sasaran yang lebih luas; 3) Penerbitan Petunjuk Pelaksanaan Gerakan Bhakti Stunting yang memuat secara rinci terkait standar operasional pelaksanaan di setiap alur tahapan.
Downloads
References
UU No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 10 Tahun 2008
Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat No.8 Tahun 2015 Tentang
Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat No. 60 Tahun 2019 Tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Provinsi NTB