POTENSI PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) BERSUMBER RUMAH POTONG HEWAN UNGGAS (RPHU) PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DI PROVINSI KALIMANTAN UTARA
DOI:
https://doi.org/10.37145/tb1y7k50Keywords:
uji kompetensi, jabatan fungsional, analis kebijakanAbstract
Rumah Potong Hewan adalah salah satu fasilitas sektor hulu dalam rangkaian proses produksi daging guna memenuhi kebutuhan protein he- wani bagi masyarakat. Salah satu Rumah Potong Hewan adalah Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU). Ketiadaan RPHU yang memiliki sertifikat halal menjadi kendala utama dalam proses sertifikasi halal bagi unit usaha pengolahan pangan berbahan dasar daging ayam. Pembangunan RPHU Pemerintah akan menjadi solusi bagi pelaku usaha penyedia daging ayam lokal dalam menghasilkan daging yang memiliki kualitas yang terjamin bagi konsumen. Jika pemerintah memiliki fasilitas RPHU yang bersertifikat halal maka akan mendukung program sertifikasi halal bagi unit usaha pengolahan pangan berbahan daging ayam yang ada di Kalimantan Utara. Melalui pembangunan RPHU Pemerintah dapat menjadi salah satu sumber PAD bagi pemerintah kab/kota melalui penggunaan fasilitas sarana RPHU dan tempat parkir.
Downloads
References
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 jo. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2005 Tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelengaraan Bidang Jaminan Halal