STRATEGI PENANGANAN ANAK TIDAK SEKOLAH DAN ANAK TERANCAM PUTUS SEKOLAH UNTUK MENDUKUNG PENCAPAIAN TPB/SDGS DI PROVINSI KALIMANTAN UTARA
DOI:
https://doi.org/10.37145/aswebk70Keywords:
Anak Tidak Sekolah, Anak Putus Sekolah Pendidikan, TPB/SDGAbstract
Negara berkewajiban menyediakan pendidikan yang layak bagi setiap warga negara sebagai bagian dari komitmen Indonesia dalam pencapaian 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (TPB/SDGs) hingga tahun 2030, namun Anak Tidak Sekolah (ATS) masih menjadi persoalan sosial yang mencakup anak yang putus sekolah (drop-out), lulus tidak melanjutkan, serta belum pernah bersekolah pada jenjang SD, SMP, maupun pendidikan di atasnya, sementara anak terancam putus sekolah merupakan kondisi ketika anak yang masih bersekolah berpotensi besar gagal menyelesaikan pendidikan akibat berbagai faktor, dan di Provinsi Kalimantan Utara permasalahan anak tidak sekolah serta anak terancam putus sekolah masih menjadi tantangan serius dalam penyediaan pendidikan yang merata dan berkualitas karena berdampak pada rendahnya kualitas dan kuantitas sumber daya manusia, sehingga policy brief ini merekomendasikan perlunya penguatan dan peninjauan ulang regulasi yang secara khusus diarahkan untuk melakukan intervensi langsung terhadap permasalahan anak tidak sekolah dan anak terancam putus sekolah.
Downloads
References
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016-2021
Peraturan Gubernur nomor 2 tahun 2022 tentang Rencana Aksi Daerah tentang
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals