MENYONGSONG KALTARA EMAS ATAU KALTARA CEMAS?

Authors

  • Nuraini Asri Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Utara

DOI:

https://doi.org/10.37145/dqeyft57

Keywords:

Anak, Perundungan, Pengasuhan Layak

Abstract

Negara menjamin tumbuh kembang anak secara fisik, mental, dan emosional serta wajib melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi di lingkungan keluarga, masyarakat, maupun lembaga lainnya, namun kasus meninggalnya seorang anak laki-laki berusia 8 tahun berinisial MI, siswa kelas 2 SD di SDN 024 Tarakan pada Agustus 2024 yang diduga akibat luka bekas pemukulan oleh teman sekelasnya FA menunjukkan masih lemahnya perlindungan anak, sejalan dengan Data SIMFONI KPPPA RI yang mencatat bahwa di Provinsi Kalimantan Utara pada periode 2020–2024 terdapat 746 kasus kekerasan terhadap anak yang didominasi kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang dipicu oleh pengasuhan tidak layak, sehingga rekomendasi ini disusun untuk memberikan masukan atas permasalahan tersebut agar ke depan pengasuhan anak yang layak dapat berkontribusi dalam membangun Kaltara Emas menuju Indonesia Emas Tahun 2045.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Data Simfoni KPPPA RI Tahun 2020-2024

DP3AP2KB Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2024

Statistik Ketahanan Nasional Provinsi Kaimantan Utara 2020

Published

2025-07-07

How to Cite

MENYONGSONG KALTARA EMAS ATAU KALTARA CEMAS?. (2025). Jurnal Analis Kebijakan, 9(1), 21-25. https://doi.org/10.37145/dqeyft57