PENATAAN ASN PENGELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE) PEMERINTAH ACEH
DOI:
https://doi.org/10.37145/491yw323Keywords:
SPBE, Kebijakan Internal, ASN Pengelola SPBE, Kompetensi TeknisAbstract
Hasil pemantauan dan evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Pemerintah Aceh tahun 2023 menunjukkan capaian sangat baik dalam penerapannya, ditandai dengan telah dimilikinya kebijakan internal SPBE yang sangat kuat, ditindaklanjuti melalui tata kelola yang terdokumentasi dalam domain manajemen serta diaplikasikan pada 16 layanan, namun untuk mewujudkan SPBE yang terpadu dan berkesinambungan tetap dibutuhkan ASN yang memiliki kepemimpinan dan kompetensi teknis SPBE agar layanan dapat diselenggarakan dan dimanfaatkan secara optimal, sehingga penataan ASN pengelola SPBE perlu dilakukan melalui pemfungsian kebijakan internal yang telah ada, penguatan kolaborasi antara Dinas Kominfo Aceh dan BPSDM Aceh dalam pemenuhan kebutuhan SDM pengelola TIK pada SKPA, serta mendorong SKPA menyiapkan anggaran peningkatan kapasitas SDM TIK secara berkelanjutan.
Downloads
References
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Qanun Nomor 7 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Aceh Terpadu,
Pergub Aceh No. 61/2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektonik
Pergub Nomor 61 Tahun 2022 tentang SPBE
Pergub Nomor 65 Tahun 2022 tentang Rencana Induk, Arsitektur,
Peta Jalan Sistem Informasi Aceh Terpadu
Pergub Nomor 67 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Pergub Aceh
Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Teknologi Informasi dan
Komunikasi di Lingkungan Pemerintah Aceh