STRATEGI PEMENUHAN AKSESIBILITAS BAGI PENYANDANG DISABILITAS DI KAWASAN WISATA LOKAL DI ACEH DAN SEKITARNYA
DOI:
https://doi.org/10.37145/0r757b81Keywords:
Aksesibilitas, Penyandang Disabilitas, Wisata LokalAbstract
Dalam rangka mewujudkan jaminan dan perlindungan hak-hak penyandang disabilitas, pemerintah semakin intensif menangani permasalahan penyandang disabilitas yang didukung dengan disahkannya Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dituangkan secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang secara khusus memberikan landasan hukum yang kuat dalam perjuangan persamaan hak bagi penyandang disabilitas, sehingga permasalahan destinasi wisata ramah disabilitas masih menjadi sorotan dalam upaya memenuhi aksesibilitas fisik dan nonfisik yang sesuai dengan keterbatasan masing-masing ragam disabilitas dalam menjangkau atraksi wisata lokal, oleh karena itu risalah kebijakan ini merekomendasikan strategi yang dapat dilakukan pemerintah dalam pemenuhan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas di kawasan wisata lokal Banda Aceh dan sekitarnya melalui analisis peran berdasarkan pendekatan Quintuple Helix yang melibatkan pemerintah sebagai aktor utama, akademisi, pelaku bisnis, komunitas, dan media.
Downloads
References
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Daerah Penghormatan Perlindungan dan Pemenuhan Penyandang Disabilitas Tahun 2024–2029.