TRANS KOETARADJA RAMAH DIFABEL DENGAN GERAKAN SYEDARA DIFABEL
DOI:
https://doi.org/10.37145/qs8ftm82Keywords:
Trans Koetaradja, Disabilitas, AksesabilitasAbstract
Sejak dioperasionalkan Trans Koetaradja pada tahun 2016, moda transportasi publik ini menjadi kebutuhan seiring meningkatnya mobilitas masyarakat Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar, namun di antara pengguna Trans Koetaradja terdapat penyandang disabilitas sebagai salah satu kelompok rentan selain perempuan, orang tua, dan anak-anak, yang hingga kini kemanfaatan layanan ini belum sepenuhnya dirasakan, tercermin dari masih sangat jarangnya penyandang disabilitas yang menunggu kedatangan Trans Koetaradja sebagaimana pengguna umum lainnya, yang disebabkan oleh keterbatasan fasilitas pendukung aksesibilitas, adanya stigma, serta belum terpenuhinya perlakuan dan sarana prasarana yang sesuai dengan ragam kebutuhan penyandang disabilitas, sehingga penting untuk dibentuk Gerakan Syedara Difabel melalui sejumlah rekomendasi guna mendukung pelayanan Trans Koetaradja yang lebih inklusif.
Downloads
References
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Rencana
Aksi Daerah Penghormatan Perlindungan dan Pemenuhan Penyandang Disabilitas Tahun 2024-2029.