OPTIMALISASI PERENCANAAN BERBASIS DATA STANDAR PELAYANAN MINIMAL SPM PENDIDIKAN: UPAYA PENINGKATAN KUALITAS PENDIDIKAN DI ACEH
DOI:
https://doi.org/10.37145/qks4p715Keywords:
Optimalisasi, Perencanaan Berbasis Data, Standar Pelayanan Minimal, PendidikanAbstract
Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib dan berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang pada ayat (1) dan (2) menegaskan bahwa penyelenggara pemerintahan daerah memprioritaskan pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar, dengan pelaksanaannya berpedoman pada standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah Pusat telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Minimal dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, namun hingga saat ini masih terdapat indikator SPM bidang pendidikan yang belum memenuhi capaian karena indikator tersebut belum sepenuhnya dan secara konsisten dijadikan prioritas oleh Pemerintah Daerah sebagai basis data dalam perencanaan dan penganggaran, termasuk dalam penyediaan alokasi anggaran. Oleh karena itu, penting untuk mendorong Pemerintah Daerah agar menjadikan data indikator SPM sebagai dasar dalam perencanaan dan penganggaran daerah melalui analisis identifikasi capaian indikator prioritas SPM pendidikan yang perlu ditingkatkan, analisis akar masalah atas capaian yang ada, serta pelaksanaan intervensi melalui pemanfaatan program, kegiatan, dan subkegiatan yang sesuai dengan akar masalah, sehingga indikator prioritas SPM bidang pendidikan dapat ditingkatkan sesuai target kinerja yang ditetapkan dan berdampak pada peningkatan layanan dasar serta kualitas pendidikan di Aceh.
Downloads
References
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Standar
Pelayanan Minimal dan Pelaturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59
Tahun 2021 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Perguruan Tinggi Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pendidikan.
Surat Kemendikbudristek Nomor: 5190/MPK.A/RHS/PR.07.05/ 2024 Tanggal 16 Februari 2024 tentang Indikator Kinerja Urusan Pendidikan di Provinsi dan Kabupaten/Kota.