Pro dan Kontra Larangan Thrifting
Abstrak
Fenomena Thrifting atau membeli pakaian bekas impor saat ini sedang marak di tengah masyarakat. Salah satu pakaian bekas yang banyak dicari adalah pakaian bekas dengan merek terkenal dan tak jarang merupakan pakaian bekas hasil dari produk impor. Thrifting dianggap dapat merusak pasar UMKM karena industri tekstil dan produk tekstil (TPT) di dalam negeri dikarenakan masih tergantungnya pada pasar lokal, selain itu thrifting juga dapat mempengaruji masalah kesehatan konsumen. Pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan impor pakaian bekas melalui Peraturan Menteri Perdagangan No. 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Dalam Pasal 2 ayat 3 (d) Permendag No. 18 Tahun 2021 menyebutkan bahwa salah satu barang yang dilarang impor adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas. Hal ini menimbulkan pro dan kontra dikalangan masyarakat. Dengan menggunakan metode kualitatif melalui studi literatur dan observasi media, tulisan ini ingin melihat lebih jauh dampak dari kebijakan yang sudah diambil pemerintah. Salah satu pihak yang tidak setuju berasal dari pelaku usaha dikarenakan khawatir akan kehilangan usaha yang selama ini menjadi tumpuan hidup. Kedepannya pemerintah perlu mengambil langkah strategis untuk mengatasi hal ini antara lain dengan melakukan promosi dan pemasaran produk UMKM, pemberian pelatihan bagi para pelaku UMKM dengan berkerjasama dengan para stakeholder diberbagai bidang, dan product education berupa pengenalan produk-produk dalam negeri kepada konsumen.