QUO VADIS KESEJAHTERAN SOSIAL PENYANDANG DISABILITAS PASCA UNDANG-UNDANG NO. 8TAHUN 2016
Abstrak
Indonesia memiliki populasipenyandangdisabilitas yang cukup besar. Kondisi disabilitasyang dialami, menyebabkan kehidupan mereka tertinggal dalam berbagai aspek kehidupan.Laporan Badan Pusat Statistik menyebut beberapa fakta tentang layanan dasar yang masihminim dinikmatipenyandangdisabilitas, seperti pendidikan dan ketenagakerjaan sertalayanan sosial lainnya. Terbitnya Undang-Undang No.8 tahun 2016 tentang PenyandangDisabilitas menggantikanUndang-Undang No. 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat,diharapkan membawa perubahan kesejahteraan dan kehidupan demokrasi yang lebih baikbagi Penyandang Disabilitas, Namun,hingga tahun 2019sepertinya kehidupanpenyandangdisabilitas belum banyak mengalami perubahan. Ringkasan Kebijakan ini menganalisabagaimana Indonesia sebagainegarakesejahteraan (welfarestate) mengakomodasi layananbagi penduduk Penyandang Disabilitassetelah tahun 2016.Untuk tujuan ini, penulismenganalisis model negara kesejahteraan, khususnya Model Residual, dan perubahanperspektif disabilitassebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang No. 8 Tahun 2016
dan juga perspektif global terhadap isu disabilitas.