NETRALITAS PERAN APARATUR SIPIL NEGARA DALAM KEBIJAKAN PUBLIK DAN PEMILIHAN UMUM

  • Nur Putri Jayanti
Kata Kunci: netralitas, aparatur sipil negara, kebijakan publik, pemilihan umum

Abstrak

Tulisan ini bertujuan untuk menggambarkan peran aparatur sipil negaradalamkebijakanpublik dan seberapa penting sikap netral ASN dalam pemilihan umum.Peran ini akanditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negaradan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sertaregulasi turunanberupaPeraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Badan Pengawas PemilihanUmum Nomor 6 Tahun 2018 dan Nomor 28 Tahun 2018. Kesimpulan ringkasadalahperandan sikap netral ASN dalam kebijakan publik maupun pemilihan umum sangatlah penting,namun dalam pelaksanaannya masih jauh dari harapan,padahal sudah ada sejumlahkebijakan publik yang mengatur larangan dan sanksi apabila seorang ASN bersikap tidaknetral dalam pemilihan umum.

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##
Diterbitkan
2019-07-10