APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PEMILU 2019,BISA NETRALKAH?

  • Nuswantoro Setyadi Pradono
Kata Kunci: ASN, pemilu, pilkada, netralitas, politik praktis, birokrasi, KASN, NKRI

Abstrak

Di dalam pelaksanaan pemilu dan pemilu kepala daerah fenomena yang selalu terjadi adalahadanya pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Aparatur Sipil Negara sebagaiaparatbirokrasi yang bertugas pada pelayanan publik harus profesional dan terhindar daripengaruh atau ajakan untuk berpolitik praktis pada saat diselenggarakan pemilu atau pilkada.ASN yang netral dari hiruk pikuk pemilu diharapkan dapat menjalankan profesinyadenganfokus pada tugas dan kewajiban menjalankan seluruh program pemerintah, baik pusatmaupun daerah. Birokrasi harus berpihak kepada kepentingan negara dan masyarakat.Birokrasi harus menjadi perekat bangsa dan memperkokoh Negara Kesatuan RepublikIndonesia (NKRI). Studi pustaka dalam kajian ini menunjukan bahwa untuk menjaganetralitas ASN pada pemilu dan pemilu kepala daerah (pilkada) perlu merujuk pada Undang-Undang No 5 Tahun 2014 dengan peraturan-peraturan turunannya, maka langkah untuksaran kebijakan yang harus dilakukan adalah (1) ketegasan dan konsistensi didalampenerapan regulasi yang sudah ada;(2) perlu diterbitkan aturan yang lebih terperinci dan tidaktumpang tindih; (3) evaluasi rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang tidakditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian;(4) sosialisasi peraturan yang bisamenjangkau semua ASN;(5) pengawasan agar dilakukan lebih efektif;(6) memperkuat fungsipengawasan dan pengendalian pelaksanaan sistem merit;(7) tingkat kepatuhan ASN padaaturan netralitas sudah relatif berjalan, namun masih perlu ada revisi perbaikan untuk
disempurnakan terutama pada standar dan kriteia netralitas.

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##
Diterbitkan
2019-07-10